KABARCIREBON - Pelayanan untuk mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), atau SIM Keliling pada hari Rabu - Jumat, 7 - 9 Juni 2023 di Kabupaten Indramayu ditempatkan di tiga lokasi.
SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Rabu, SIM Keliling bertempat Polsek Jatibarang
-Kamis, SIM Keliling bertempat di Pasar Kertasmaya