KABARCIREBON - Tim kuasa hukum notaris Heru Susanto (HS) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut bisa batal demi hukum. Hal ini terungkap usai lanjutan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HS dengan agenda menghadirkan alat bukti baik dari pemohon yaitu HS dan termohon yaitu Polres Cirebon Kota, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Salah satu tim kuasa hukum, Sunan Bendung mengatakan, dalam persidangan ini pihak Polres Cirebon Kota mengajukan sejumlah alat bukti, yaitu berupa surat-surat serta bukti pemanggilan saksi. Bahkan, alat bukti berupa sertifikat palsu pun tidak dihadirkan. HS sendiri dijerat atas perkara turut membantu pembuatan sertifikat tanah palsu.
"Namun, dari sejumlah alat bukti ini, pihak termohon tidak bisa menghadirkan bukti secara fisik yaitu alat bukti surat-surat. Alat bukti ini harusnya dihadirkan secara fisik di persidangan, tapi pihak termohon tidak melakukannya," ujar Sunan Bendung didampingi tim kuasa hukum lainnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu dan Ganja Hingga ke Pelosok Indamayu, Belasan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi
Selain itu, menurutnya, pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dalam kasus ini tidak patut berdasarkan pasal 112 KUHAP.
"Saat pemanggilan saksi, tidak ada surat pemanggilan saksinya, dan itu tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP," ujarnya.