Jika MK Memaksakan Sistem Proporsional Tertutup, Maka Menjadi Tanda Bahaya Bagi Perjalanan Demokrasi

- 8 Juni 2023, 06:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memaksakan sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Maka menjadi tanda bahaya bagi perjalanan demokrasi di Negara Indonesia. Dan yang paling dirugikan adalah partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu.

Wakil Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yanuar Prihatin menyebutkan.

Baca Juga: Tersinggung Dituding Skandal Mega Proyek PJU, Bupati Kuningan akan Laporkan Bacaleg Gerindra ke Polisi

Penerapan sistem proporsional tertutup akan berdampak pada internal parpol karena akan mengalami guncangan akibat mesin parpol akan kekurangan energi.

Hal itu disebabkan pasifnya sejumlah calon legislatif (Caleg) yang berada di urutan lebih bawah.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan, bisa saja ada yang memilih diam guna menentukan, bertarung atau mundur.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x