KABARCIREBON - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memaksakan sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Maka menjadi tanda bahaya bagi perjalanan demokrasi di Negara Indonesia. Dan yang paling dirugikan adalah partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu.
Wakil Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yanuar Prihatin menyebutkan.
Penerapan sistem proporsional tertutup akan berdampak pada internal parpol karena akan mengalami guncangan akibat mesin parpol akan kekurangan energi.
Hal itu disebabkan pasifnya sejumlah calon legislatif (Caleg) yang berada di urutan lebih bawah.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan, bisa saja ada yang memilih diam guna menentukan, bertarung atau mundur.