Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka Dipertanyakan

- 10 Juni 2023, 08:58 WIB
Pasar Cigasong Majalengka.*
Pasar Cigasong Majalengka.* /Kabar Cirebon/Foto Jejep Falahul Alam/

KABARCIREBON - Kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabarnya ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang warga sipil yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Keduanya diduga terlibat kasus gratifikasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Nominalnya angka gratifikasi cukup fantastis.

Namun perkembangan perkara ini hingga saat ini tak jelas arahnya. Beredar isu di masyarakat bahwa persoalan ini tidak dilanjutkan oleh Kajati, namun disisi lain kasus masih dalam kasus penyelidikan.

Baca Juga: Mutasi Pemkab Cirebon, Ada ASN Baru 8 Bulan Jadi Sekdis Digeser, Bupati: Pertimbangan Baperjakat

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sutan Sinomba ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tidak memberikan tanggapan apapun, perihal kelanjutan kasus yang telah ditanganinya tersebut. Baik ketika dihubungi melalui pesan singkatnya, atau pun lewat telepon selulernya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Majalengka H Iding Solehudin. Ia mengaku nasib kedepan pasar itu apakah akan dilanjutkan pembangunannya atau tidak.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x