Panwaslu Kecamatan Cidahu Warning Belasan Caleg yang Bertarung di Dapil 3 Kuningan

- 2 Desember 2023, 17:53 WIB
Jajaran Panwaslu Kecamatan Cidahu Kuningan.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Cidahu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidahu mewarning atau memperingatkan belasan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan asal Kecamatan Cidahu yang bertarung di daerah pemilih (Dapil) 3 agar selama kampanye tidak terjadi hal-hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis.

Para caleg yang tengah berebut simpati masyarakat tersebut terdiri dari warga Desa Cihideunghilir, Ikah Nurbarkah (Partai Demokrat), warga Desa Nanggela, Rohmatulah (Partai Keadilan Sejahtera), warga Desa Nanggela, Taufik Mulyana (Partai Nasional Demokrat), warga Desa Cieurih, Julaeha (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Warga Desa Legok, Inayah Hadniatnika (Partai Kebangkitan Bangsa), warga Desa Legok, Eka Rohani Puji Astuti (Partai Persatuan Pembangunan), warga Desa Legok, Jenal Mahmud (Partai Persatuan Pembangunan), warga Desa Bunder, Vuad Saefudin (Partai Keadilan Sejahtera), warga Desa Cibulan, Ohan Bohani (Partai Amanat Nasional).

Baca Juga: Ada 6 Caleg Kabupaten Kuningan, Ketua Panwascam Kalimanggis: Kampanye Harus Berlangsung Tertib dan Kondusif

Warga Desa Cihideunggirang, Emay Mayati (Partai Persatuan Pembangunan), warga Desa Kertawinangun, Abdul Haris (Partai Amanat Nasional), warga Desa Cihideunggirang, Leni Nurlaeni (Partai Kebangkitan Bangsa), warga Desa Cieurih, H.Cartam Sulaiman (Partai Nasional Demokrat).

"Selama kampanye, semua caleg beserta tim suksesnya harus tetap menjaga kondusifitas. Jangan sampai terjadi hal-hal yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi didampingi anggota, Sri Ekasari dan Bayu Pangestu serta Kepala Sekretariat (Kasek), Dadang Mardiana dan Operator, Agung Prabowo di Kafe Jenico, Sabtu 2 Desember 2023.

Selain itu, pihaknya menghimbau agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang sesuai Poin B.1C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Pemasangan APK yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Kuningan Geger, Kepala Diskopdagperin Kecelakaan di Tol Brebes, Ini Perkembangannya

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x