KABARCIREBON - Bagi warga Kabupaten Indramayu yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu melayani SIM Keliling yang dipusatkan di beberapa lokasi yang telah mereka tentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin Pasar Patrol
-Selasa Polsek Kandanghaur
-Rabu Polsek Jatibarang
-Kamis Pasar Kertasmaya
-Jumat Simpang 3 Karangampel
Waktu oprasional: Mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling