Uniku Dorong Pelaksanaan Pilkada Kuningan Sesuai Prosedur, Parpol Harus Menghormati Netralitas ASN

- 6 Juni 2024, 06:00 WIB
Dosen Fakultas Hukum Uniku, Iman Jalaludin Rifai.
Dosen Fakultas Hukum Uniku, Iman Jalaludin Rifai. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Univeristas Kuningan (Uniku) mendorong kepada berbagai pihak terkait agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan yang akan digelar tanggal 27 November 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil).

Dosen Fakultas Hukum Uniku, Iman Jalaludin Rifai menyebutkan, partai politik (Parpol) harus menghormati netralitas aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak melibatkan mereka dalam politik praktis. Hindari pula mengundang abdi negara tersebut pada kampanye atau kegiatan politik lainnya. Parpol harus memastikan bahwa calon yang mereka dukung telah memenuhi semua persyaratan sebelum dicalonkan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun harus memainkan fungsinya dengan memberikan bimbingan dan informasi yang jelas kepada ASN apabila ada di antara mereka yang akan mencalonkan dalam pelaksanaan Pilkada tetapi lengkap dengan konsekwensi keputusannya termasuk administrasi pengunduran diri.

Baca Juga: Kejurda Atletik, Kontingen Kuningan Borong 13 Medali Emas: Ini Daftar Juaranya

Dalam penegakan hukum dan netralitas, BKPSDM harus memastikan penerapan peraturan mengenai netralitas ASN secara tegas dan adil. Lakukan pengawasan dan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika terdapat pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku wasit dalam Pilkada harus terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan termasuk jika ada dari kalangan ASN. Hal itu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan mengenai netralitas sehingga mesti siap menindaklanjuti laporan atau temuan terkait pelanggaran secara cepat dan tegas.

Namun di samping itu, Bawaslu pun berkewajiban terus mengedukasi masyarakat dan ASN mengenai pentingnya netralitas serta terkait aturan-aturan yang berlaku dalam proses pesta demokrasi lima tahunan. Dan memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Baca Juga: Dewan Syuro PKB Kuningan Tuding Isu Tidak Masuknya H. Yanuar Prihatin untuk Membuat Bingung Masyarakat

ASN di Kabupaten Kuningan diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai netralitas. Jika memiliki niat mencalonkan diri dalam Pilkada, harus mengikuti prosedur yang benar. Yakni, mengundurkan diri dari status ASN-nya sesuai Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah