KABARCIREBON - Dengan dikomandoi Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat dan Ketua Satuan Tugas (Satuan Tugas) Netralitas, H. Dian Rachmat Yanuar, para pejabat mengucapkan ikrar netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dihelat tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ikrar netralitas yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya tersebut dilakukan seusai apel pagi di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Senin 10 Juni 2024. Namun yang mengikrarkannya hanya para pejabat eselon 2 setingkat kepala dinas (Kadis), kepala badan (Kaban), asisten, staf ahli bupati serta para camat saja.
Kegiatan seremonial tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Kesepakatan Bersama 5 Lembaga. Tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan serupa di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga: Bahaya dan Harus Diwaspadai, LSM Frontal Sebut Tahun 2024-2029 Masa Depan Kuningan Suram
Sasarannya, bukan sekedar menyasar kalangan pejabat struktruktural saja melainkan juga seluruh staf karena ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, semua ASN harus menjaga netralitas. Jangan sampai membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon peserta Pemilu. Misal mengalokasikan anggaran atau menggelar kegiatan untuk membantu kesuksesan peserta Pilkada karena hal itu sangatlah dilarang," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, H. Toni Kusumanto.
Apabila ada PNS yang terindikasi melakukan tindakan ketidaknetralan akan dibina oleh pimpinannya masing-masing karena ada fungsi pembinaan dan pengawasan (Pinwas). Namun jika birokrat yang berbuat tindakan tidak terpuji itu dari kalangan pejabat eselon 2, maka akan dibinanya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Militan Acep Purnama Jadi Penentu Kemenangan Pilkada Kuningan: Siapakah yang Menguasai Massanya?
Sedangkan dalam proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang disinyalir melakukan pelanggaran ketidaknetralan atau malah berpihak dengan berbagai alasan saudara dan sebagainya, tidak bisa langsung dijatuhkan sanksi oleh PPK atau pemerintah daerah (Pemda) tapi mesti melalui tahapan sesuai prosedur.