KABARCIREBON - Mayoritas masyarakat Majalengka mengungkapkan kekecewaan terhadap para oknum pedagang yang diduga mengurangi takaran gas
Liquefied Petroleum Gas (LPG). Warga membongkar praktik pengurangan LPG jenis LPG 3 kilogram (kg) dan ukuran 5 kg saat memasang gas di rumahnya.
Warga, baru mengetahui jika tabung LPG 3 kg tidak sesuai dengan takarannya usai membeli di warung. Setelah di cek menggunakan alat regulator yang tersambung dalam sumbu kompor, ternyata hanya 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal, seharusnya setiap tabung tersebut diisi hingga mencapai 3 kg untuk LPG subsidi.
Baca Juga: Suhendrik Mendadak Mundur dari Bacawalkot PDI Perjuangan
"Kalau diisi 3 kg jadi 8 kg kan berat kotpr. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3-2,4 kg. Berarti kekurangannya kan 600 gram sampai 700 gram, jadi pengisian gas tidak sesuai standar," jelas Reza Saputra, warga Majalengka Kulon.
Reza menduga bahwa modus yang dilakukan adalah dengan membiarkan residu yang tidak dibuang dalam tabung LPG yang sudah dipakai. Akibatnya kapasitas LPG yang diisi menjadi berkurang.
"Praktik maling seperti ini bukan hanya sekali atau dua kali, setiap saya beli gas, itu takarannya berkurang. Ini namanya maling gas, harus ditangkap, padahal saya beli gas non subsidi," tegasnya.
Baca Juga: Delapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Ikuti Fit and Proper Tes di Partai Demokrat
Warga lainnya, Oki Kurniawan dari Kecamatan Sukahaji mengungkapkan kekesalannya dan meminta agar oknum pedagang, agen atau pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)