KABARCIREBON - Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) akan melakukan aksi unjuk rasa atau bakal mendemo Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan karena organisasi tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor: 02/VI/FRT/2024 ke Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian tertanggal 19 Juni 2024.
Surat yang menyebar di media sosial (Medsos) tersebut berisi tentang penyikapan persoalan dugaan penyelewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan terkait tata kelola keuangan daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta permasalahan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dan penataan Jalan Pertokoan Siliwangi.
Persoalan di atas, diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana murni. Sedangkan aksi tersebut akan dilakukan pada Hari Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB di depan kantor Pendopo Pemda Kuningan.
Baca Juga: Jadi Polemik Hebat, LSM Frontal Tuding Pemindahan PKL ke Puspa Kuningan Tanpa Kajian
Maka dari itu, dimohon dihadirkan Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat, Sekretaris Daerah (Sekda) merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H. Dian Rachmat Yanuar, para anggota TAPD, Tim 9/Ad Hoc, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Uu Kusmana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj. Susi Lusiyanti.
Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), I. Putu Bagiasna, Tim Pemindahan dan Penataan PKL Pusat Jajajan Serba Ada/Pujasera dan Parkir (Puspa) Siliwangi dan Langlangbuana serta Pimpinan dan Bagian Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Sementara itu, surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Meteri Keuangan (Menkeu), Pj Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menduga adanya pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 211/PMK.07/2022. Di Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah tahun anggaran 2024 dari Kemenkeu untuk Provinsi Jawa Barat ditandatangani tanggal 22 November 2023 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan, Kabupaten Kuningan mendapatkan transfer daerah Rp 2.238.575.384.
Baca Juga: LSM Frontal Pertanyakan Anggaran DAU Kuningan Rp94 Miliar, Ada Apa Gerangan?
Di dalamnya terdapat alokasi anggaran dana alokasi umum (DAU) Rp1.195.758.513.000 yang dibagi dua ketentuan. Yakni, DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp1.101.093.089.000 dan DAU ditentukan penggunaannya Rp94.665.424.000 yang dialokasiskan untuk berbagai belanja. Meliputi, Penggajian Formasi PPPK Rp1.072.467.000, Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000.000, Bidang Pendidikan Rp46.440.714.000, Bidang Kesehatan Rp25.126.648.000 dan Bidang Pekerjaan Umum Rp19.025.595.000.