KABARCIREBON - Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama untuk menyelidiki kebakaran yang terjadi di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 tersebut menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan Loin Situkur (3 tahun).
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Daftar PPDB Jalur Prestasi, Calon Siswa Baru di Kota Cirebon Wajib Mengikuti Uji Kompetensi
Sebab aktivitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya itu dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
"Tragedi kebakaran ini sangat menyayat hati. Ada dua versi berbeda terkait penyebab kebakaran di rumah wartawan tersebut,"ujarnya.
Menurut dia, Tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengindikasikan adanya keterlibatan oknum TNI dan hubungannya dengan pemberitaan perjudian yang dilakukan korban.
Sementara versi lain menyebutkan kebakaran terjadi akibat ceceran bensin di rumah korban yang juga menjual bensin eceran.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul, Puluhan Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diwisuda Tahfidz