KABARCIREBON - Sejak berdiri tahun 2023 lalu, Forum Peduli Kabupaten Kuningan alamat di Lingkungan Serang Kelurahan Awirarangan Kacamatan siap menyumbangkan pemikiran, saran maupun pendapat demi terwujudnya good governance dalam Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan, akta pendirian perkumpulan Forum Peduli Kabupaten Kuningan nomor 27 tanggal 19 Oktober 2022. Dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: UHU-0001265.AH.01.07. tahun 2023.
Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Peduli Kabupaten Kuningan. Atas dasar itulah, Forum Peduli Kabupaten Kuningan merasa terpanggil untuk berkontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan sesuai ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku.
Ketua Forum Peduli Kabupaten Kuningan, H Darso (62 tahun), Kamis 12 September 2024, menyebutkan, memberikan kontribusi untuk kemajuan Kuningan tidak harus selamanya berada di lingkaran pemerintahan. Namun setelah kita berada diluar pemerintahan pun masih banyak ruang dan waktu untuk memberikan sumbangsih pemikiran, saran, pendapat maupun kritikan yang dilakukan secara konsturktif demi kemajuan Kab. Kuningan.
“Meski saya sudah purnabakti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ingin tetap eksis dalam memberikan kontribusi pemikiran demi kemajuan bersama, khususnya bagi Kuningan. Apakah masukan dari forum itu akan diterima dan dijalankan itu adalah harapan kita semua.
Jika sebaliknya tidak didenger atau tak dilaksanakan itu terserah, yang penting kita telah berbuat untuk menyampai sesuatu kebaikan atas kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutur H Darso.
Baca Juga: MA Ma’arif Kadugede Kuningan Gelar PPTA Bangun Kemandirian Siswa
Dijelaskan H Darso, menyampaikan sesuatu kebaikan bagi kepentingan umum atau masyarakat itu wajib hukumnya. Sebab sekecil apapun kebaikan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat harus disampaikan. Mumpung kita masih ada sisa umur dan waktu, mari sama-sama untuk berlomba dalam berbuat kebaikan.