Kasus Pasar Cigasong Kembali Mencuat! Begini Pernyataan Jubir TPP Pasalon Bupati Majalengka Eman-Dena Muhammad

Tayang: 13 September 2024, 19:08 WIB
Penulis: Epih Pahlapi
Editor: Tim Kabar Cirebon
Pasar Cigasong Majalengka.*
Pasar Cigasong Majalengka.* /Kabar Cirebon/Foto Jejep Falahul Alam/

KABARCIREBON- Juru bicara (Jubir) tim pemenangan pusat (TPP) Pasangan Calon (Pasalon) Bupati Majalengka Eman Suherman dan Cawabup Dena Muhammad Ramdan membantah dengan tegas adanya keterlibatan Eman Suherman pada kasus pasar Cigasong yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Demikian dikemukakan Jubir tim pemenangan Surya Darma dalam keterangan pers yang diterima kabar-cirebon.com Jumat, 13 September 2024.

Dia mengatakan, adanya pemberitaan sejumlah media yang menyebut Sekda Majalengka Eman Suherman, terlibat dalam kasus korupsi investasi Pasar Cigasong merupakan opini atau hoax.

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Kejari Kolaborasi Selamatkan Aset Daerah hingga Bangun Desa Pintar

"Keterlibatan Eman sebagai Sekda dalam perencanaan investasi revitalisasi Pasar Cigasong, yang bersangkutan hanya sebatas menjalankan tuntutan sistem birokrasi yang berlaku pada lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) manapun berdasar tupokasi dan kewenangan Sekda," kata Mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini.

Bahkan, lanjut dia, pejabat lainpun sepanjang terkait dengan tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri dan berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemda.

"Sekalipun demikian, jika dalam kegiatan Pemerintanan Daerah dimaksud terjadi dugaan tindak pidana korupsi jangan lantas mengambil kesimpulan Sekda terlibat sekandal tindak pidana korupsi. Pasalnya, untuk menyimpulkannya harus berdasarkan alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP seperti alat bukti yang didapat Penyidik Kejati Jabar dari para terdakwa yang kini kasusnya sedang disidangkan untuk diuji kebenarnaynya pihak Hakim Pengadilam Tipikor Bandung," paparnya.

Baca Juga: Warga Desa Bantarwaru Gelar Syukuran Tradisi Gembyung

Lebih lanjut Surya juga mengatakan, adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam draft Peraturan Bupati yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun muatan materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan Arsan Latif selaku pejabat di Irjen Kemendagri dengan Irfan Nuralam, sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan oleh Arsan dan Irfan Nuralam, yang pada waktu itu sebagai Kabag Ekbang Setda.

"Sehingga secara materiil paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan sekda idak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," tegas Surya

Halaman:

Sumber: liputan


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub