Perkuat Kinerja Keuangan Perbankan: OJK Membuat Kebijakan yang Lebih Sensitif

- 11 Januari 2023, 19:03 WIB
Pinjaman Online Langsung Cair Legal OJK, Pinjol Aman dan Tinggal Dipilih
Pinjaman Online Langsung Cair Legal OJK, Pinjol Aman dan Tinggal Dipilih /Portal Purwokerto/Ilustrasi pinjaman online/freepik.com

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2023 ini kembali membuat kebijakan baru untuk perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko penguatan manajemen.

Beberapa perubahan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan melalui Kewajibana Penyediaan Modal Minimun (KPMM), yakni mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran OJK terkait.

"Sementara itu, komponen model inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dala POJK ini tidak mengalami perubahan," terang Direktur Humas OJK Darmansyah, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Diwarnai Dua Kartu Kuning: Persib Bandung Menangkan Laga Klasik

Lebih lanjut Darmansyah mengungkapkan, dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut menerapkanstandar internasional.

"Standar yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi resiko sistemik yang muncul di pasar keuangan, sehingga Bank didorong untuk melakukan transaksi melalu central counterparty," ujarnya.

Mengenai pokok pengaturan dalam POJK 27/2022, sebut Darmansyah, penyesuaian dengan standar Basel III reforms berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Resiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Pindah ke PDIP, Posisi Azis Sebagai Wali Kota Terancam?

Selain payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atau eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui centar counterparty.

"Juga penyelarasan dengan POJK lainnya, seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK," tambah Darmansyah.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x