KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likudiasi (TL) PT.Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Inudustri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani seluruh pemegang saham.
"Dalam RUPS itu telah resmi memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tandas Ogi, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi, PN Sumber Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa
Ogi mengatakan, dasar hukum pengelenggaraan RUPS Sirkuler oleh para pemegang saham, yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.
"Ojk akan melakukan penelaahan dokumen dan melakuan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk dalam RUPS dan disampaikan oleh pihak Direksi, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015.
Baca Juga: Wow, Aset Koperasi Harapan Sejahtera IAIN Cirebon Capai Lebih dari Rp 8 Miliar
"Karenanya, sesuai dengan pengumuman yang dilakukan pihak TL. Maka, pada pemegang polis, tertanggung maupun peserta dan karyawan serta kreditor lainnya untuk segera menyampaikan tagihannya kepada yang bersangkutan," papar Ogi.***