OJK Tuntaskan Sebanyak 99 Kasus Jasa Keuangan: Dari 78nya Perkara Kasus Perbankan

- 26 Januari 2023, 00:51 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan sebanyak 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan sudah dilakukan penyerahan tersangka disertai dengan barang bukti tahap ke-2.

Ke-20 perkara kasus tersebut, sebanyak 18 diantaranya perkara para Bangkir (Perbankan) dan 2 perkara pada sektor IKNB.

Dengan demikian, OJK sejak tahun 2014 - 2022 telah menuntaskan sebanyak 99 perkara, terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Baca Juga: Inilah Hadis Anjuran Gunakan Surat Pendek Ketika Jadi Imam Salat

"Guna memperkuat kewenangan penyidik dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK juga rutin mengadakan koordinasi dengan lembaga maupun aparat penagak hukum," tandas Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran persnya kepada "KC", Rabu (25/1/2023).

OJK saat ini, lanjut Darmansyah, memiliki 17 penyidik terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan 5 penyidik PNS.

"Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kajaksaan Tinggi Jawa Tengah serta aparat penegak hukum lainnya di Indonesia," ungkap Darmansyah.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Religi Qod Anshoha Teks Arab Indonesia

Menurut Darmansyah, dengan melakukan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK merasa optimistis stabiltas sistem keuangan dapat terjaga.

"Khususnya dalam mengantisipasi meningkatnya risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," punkas Darmansyah.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x