Jika Anda sebagai Wajib Pajak, Lalu Lupa akan EFIN, Maka Disarankan untuk Melalui M-Pajak Ini, Begini Caranya

- 21 Maret 2023, 22:08 WIB
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri.

KABACIREBON - Direkorat Jendral Pajak (DJP) resmi merilis fitur baru dalam mobil penyediaan layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru itu adalah layanan lupa electronic filling identificantion number (efin).

"Pada minggu ini, DJP telah resmi menambah fitur baru untuk bisa mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip kabarcirbon dari siaran persnya, pada Selasa 21 Maret 2023.

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang telah diterbitkan DJP kepada para wajib pajak.
EFIN juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Indramayu Menggunakan Dapil Rancangan Satu

Sifar EFIN ini juga sangat rahasiah dan digunakan sebagai alat autentikasi.

"Namun, masalah yang paling sering terjadi saat ini dari masa pelaporan SPT Tahunan yakni lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur kata sandi yang lupa itu membutuhkan EFIN," ujar Dwi.

"Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Karenanya, layanan EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga kerahasiaan para wajib pajak," kata Dwi.

Baca Juga: Buruan Masukan Lamaran, PT KAI Buka Lowongan Kerja Besar Besaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikuti Ini Langkah-langkah Penggunaan Layanan Lupa EFIN di M-Pajak:

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x