Jika Anda sebagai Wajib Pajak, Lalu Lupa akan EFIN, Maka Disarankan untuk Melalui M-Pajak Ini, Begini Caranya

- 21 Maret 2023, 22:08 WIB
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri.

-Alamat tempat tinggal

Pelaksanaan

1.Buka aplikasi M-Pajak

Baca Juga: Hukum Menggelar Munggahan Jelang Puasa Ramadan 2023, Ini Kata Ulama

2.Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)

3.Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi

4.Ikuti intruksi pengambilan foto diri

Baca Juga: Kuota PPPK Kuningan Tahun 2023 Melimpah, Belasan Guru Bahasa Inggris Silaturahmi ke Bupati dan Sekda

5.Konfirmasi data wajib pajak

6.Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x