-Alamat tempat tinggal
Pelaksanaan
1.Buka aplikasi M-Pajak
Baca Juga: Hukum Menggelar Munggahan Jelang Puasa Ramadan 2023, Ini Kata Ulama
2.Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)
3.Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi
4.Ikuti intruksi pengambilan foto diri
Baca Juga: Kuota PPPK Kuningan Tahun 2023 Melimpah, Belasan Guru Bahasa Inggris Silaturahmi ke Bupati dan Sekda
5.Konfirmasi data wajib pajak
6.Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.