Jika Anda sebagai Wajib Pajak, Lalu Lupa akan EFIN, Maka Disarankan untuk Melalui M-Pajak Ini, Begini Caranya

- 21 Maret 2023, 22:08 WIB
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi

Baca Juga: Dirut PPG pun Meneteskan Air Mata Melihat Kondisi Anak dan Ayah yang Menderita Jantung Bocor

7.Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP

8.Masukan kode verifikasi

9.Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Baca Juga: Prestasi Peparda Mampu Bertengger di Peringkat ke-12 Besar, Ketua NPCI Kuningan: Kaderisasi Harga Mati

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selanjutnya, setelah layanan lupa EFIN yang ada di apilkasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang salama ini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kuningan Naik Rp5.000.000

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x