Untuk itu, pelaksanaan apel pagi setelah dievaluasi harus mencapai 100 persen.
Seorang ASN atau PNS harus memberikan keteladanan masyarakat serta mampu memberikan manfaatr bagi orang banyak.
Kita sebagai abdi negara tetap konsisten dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: SMP Negeri 2 Cigugur Mendapat Sosialisasi P4GN dari Granat Kuningan
Sementara, Kabag Organisasi Setda Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, mengungkapkan.
Bahwa kegiatan monitoring kehadiran pegawai (ASN dan Non ASN) pada perangkat daerah hari ini.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 060/KPTS.267-Org/202, tanggal 2023 tentang Pembentukan Tim Tugas Gerakan Disiplin Daerah Kabupaten Kuningan.
Untuk Tim Tugas GDD menyebar ke 30 perangkat daerah.
Selain itu, menuturkan tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan, masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 WIB.
Sedangkan istirahat hanya 30 menit atau dari jam 12.00 sampai 12.30 WIB.