GDD Lewat Apel Pagi di Tiap SKPD akan Tetap Berlanjut

- 25 Maret 2023, 07:30 WIB
Sekda H.  Dian Rachmat Yanuar, dalam apel pagi sekaligus monitoring GDD di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP),.
Sekda H. Dian Rachmat Yanuar, dalam apel pagi sekaligus monitoring GDD di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP),. /Emsul/KC/

Untuk itu, pelaksanaan apel pagi setelah dievaluasi harus mencapai 100 persen.

Seorang ASN atau PNS harus memberikan keteladanan masyarakat serta mampu memberikan manfaatr bagi orang banyak.

Kita sebagai abdi negara tetap konsisten dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: SMP Negeri 2 Cigugur Mendapat Sosialisasi P4GN dari Granat Kuningan

Sementara, Kabag Organisasi Setda Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, mengungkapkan.

Bahwa kegiatan monitoring kehadiran pegawai (ASN dan Non ASN) pada perangkat daerah hari ini.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 060/KPTS.267-Org/202, tanggal 2023 tentang Pembentukan Tim Tugas Gerakan Disiplin Daerah Kabupaten Kuningan.

Untuk Tim Tugas GDD menyebar ke 30 perangkat daerah.

Selain itu, menuturkan tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan, masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 WIB.

Sedangkan istirahat hanya 30 menit atau dari jam 12.00 sampai 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x