REC, Sebagai Bukti Penggunaan Energi Terbarukan dan Bukti Melestarikan Lingkungan yang Lebih Hijau

- 20 Mei 2023, 00:24 WIB
REC, Sebagai Bukti Penggunaan Energi Terbarukan dan Melestarikan Lingkungan lebih Hijau
REC, Sebagai Bukti Penggunaan Energi Terbarukan dan Melestarikan Lingkungan lebih Hijau /Foto/Ist/

KABARCIREBON - Sebagai salah satu upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060, PT PLN (Persero) menyediakan produk Renewable Energy Certificate (REC). PT Kreasi Garmen Cirebon yang berada di daerah Bojongnegara, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon merupakan pembeli REC.

Kerja sama tersebut bagian dari bentuk usaha bersama dalam membangun alam yang lebih bersih. REC juga merupakan bukti bila energi yang dimanfaatkan pelanggan berasal dari pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diaudit sistem tracking internasional, APX TIGRs yang berada di California, USA.

Melalui REC, PLN menghadirkan opsi pengadaan bagi pelanggan untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan yang transparan, akuntable dan diakui secara internasional.
Melihat respons positif dari industri, PLN akan menghasilkan lebih banyak lagi produk energi ramah lingkungan, dan berupaya mengembangkan layanan inovaif seperti green tariff.

Baca Juga: LeBron James Ada Apa Denganmu? Bintang Lakers Tampil di Bawah Performa Dinyinyirin Fans Viral

"REC ini bagian inovasi produk hijau untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui secara intensional," ungkap Manager PLN UP3 Cirebon Ronny Afrianto dalam keterangannya kepada kabarcirebon.com pada Jumat, 19 Mei 2023.

REC, lanjutnya, bisa menjadi opsi penyediaan EBT bagi perusahaan ataupun pelanggan yang membutuhkan pengakuan pengguna energi bersih. REC berstandar international RE-100 Best Practices Guidelines dan Carbon Disclosure Project (CDP).

"Jika sebelumnya layanan REC yang dinikmati melalui sistem di luar negri, maka sekarang ini sudah didapat di dalam negri dan bersumber dari pembangkit EBT di Indonesia," paparnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x