Tersangka Tepatnya Dialamatkan Kepada Pelaku Kejahatan: Bukan Kepada Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal

- 29 Januari 2023, 23:19 WIB
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi /PMJ News

"Guna menghindari berbagai tudingan masyarakat yang negatif terhadap intitusi Polri, kami menyarankan kepada pihak penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mediasi ulang antar kedua belah pihak," ungkap Edi lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Konten IG

Edi juga mengatakan, terdapat permasalahan yang tidak tuntas antara keluarga korban dan Purnawirawan dalam kasus tersebut.

"Meski dari pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan tiga kali gelar perkara. Akan tetapi, perkaran ini masih belum ada titik terang,"

"Karenanya, sangat disayangkan bila Polda Metro Jaya harus terburu-buru dalam menyelesaikan kasus itu, dan bahkan harus menetapkan status korban meninggal sebagai tersangka," papar Edi.

Baca Juga: Masyarakat Cirebon Diedukasi tentang Kripto, Cari Tahu Bagaimana Menambangnya

Pakar hukum pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, pemberian status tersangka pada mahasiswa UI yang tewas diduga akibat kelalaian sendiri, ia nilai aneh.

Pihaknya berpendapat julukan tersangka lebih tepat dialamatkan kepada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.

"Bila kita lihat pada suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Namun, kalau tersangka untuk korbannya sendiri, kita rasa sangat aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," papar Hibnu Nugroho.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x