KABARCIREBON - Humas Polda Metro Jaya resmi menetapkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 berinisial Bripda HS sebagai tersangka dalam pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihtu (59 tahun).
Sebelumnya jasad Sony diketemukan bersimbah darah di dalam mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggi, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) pada pukul 04.00 WIB.
Adapun mengenai pelaku pembunahannya itu sendiri, yakni seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS, yang saat ini sudah resmi ditetapkan dan ditahan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gali PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong BKAD Sewakan Aset Pemda Sesuai Appraisal
"Sudah resmi ditetapkan . Pelaku merupakan anggota Densus 88 berinisial HS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisno Andiko dikutip kabarcirebon.com, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, berdasarkan keterangan Bripda HS melakukan pembunuhan itu dikarenakan motif ekonomi. Pelaku HS inging menguasi harta milik korban, yakni berupa mobil milik Sony.
"Iyah ini masalah ekonomi, hingga Pelaku HS melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya.
Trunoyudo menyebutkan, atas perbuatan Bripda HS, maka pelaku pembunuhan tersebut akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk proses penyidikan kita kenakan pasal 339 KUHP, selain itu tentunya semua ini akan tetap pada alat bukti yang didapat pihak penyidik," katanya.