Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Bripda HS Sebagai Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

- 8 Februari 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan.
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

KABARCIREBON - Humas Polda Metro Jaya resmi menetapkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 berinisial Bripda HS sebagai tersangka dalam pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihtu (59 tahun).

Sebelumnya jasad Sony diketemukan bersimbah darah di dalam mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggi, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) pada pukul 04.00 WIB.

Adapun mengenai pelaku pembunahannya itu sendiri, yakni seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS, yang saat ini sudah resmi ditetapkan dan ditahan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gali PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong BKAD Sewakan Aset Pemda Sesuai Appraisal

"Sudah resmi ditetapkan . Pelaku merupakan anggota Densus 88 berinisial HS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisno Andiko dikutip kabarcirebon.com, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, berdasarkan keterangan Bripda HS melakukan pembunuhan itu dikarenakan motif ekonomi. Pelaku HS inging menguasi harta milik korban, yakni berupa mobil milik Sony.

"Iyah ini masalah ekonomi, hingga Pelaku HS melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya.

Baca Juga: Enta Apa yang Ada Dalam Benak Pria ini, Sampai Ia Tega Menganiaya Dua Anak Kandung, Hingga Satu Anaknya Tewas

Trunoyudo menyebutkan, atas perbuatan Bripda HS, maka pelaku pembunuhan tersebut akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk proses penyidikan kita kenakan pasal 339 KUHP, selain itu tentunya semua ini akan tetap pada alat bukti yang didapat pihak penyidik," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x