KABARCIREBON - Terdakw kasus pembunuhan berencana terhadap Brigader J, Ferdy Sambo telah sah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelsi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim dalam pesidangan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan seumur hidup.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, terdakwa Fedry Sambo telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pemkab Bareng Bulog Indramayu Gelar OP Beras Murah
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ini Pengadilan mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berncana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektonik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukna secara bersamaan,"
"Karenanya, Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ungkap Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar Pada Diri Ferdy Sambo
Pertimbangan bagi majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, karena terdakwa dinilai tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawati.
Wahyu juga mengungkapkan, jika unsur perncanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah terbukti.