Satu Lagi Pembunuhan Berencana Brigadir J : Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

- 15 Februari 2023, 00:31 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Antara/

KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis salah satu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis pelaku pembunuhan berncana Ricky Rizal Wibowo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaki 8 tahun penjara.

Majelis Hakim memvonis Ricky karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Isak Penyesalan Penjual Beras di Hadapan Kapolres Gegara Edarkan Upal

"Dengan ini Pengadilan mengadili terdakwa saudara Ricky Rizal Wibowo yang terbukti secara sah bersalah melakuakan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan pada Selasa 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhaap Ricky Rizal dengan vonis penjara selama 13 tahun," lanjut Wahyu Iman Santoso.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawati, Richardi Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: 2 Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta Api di Arjawinangun Cirebon

Ferdy Sambo Cs telah dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang masing-masing mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara sampai vonis hukuman mati.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x