KABARCIREBON - Universitas Prasetiya Mulya Jakarta Selatan mengecam keras perbuatan dan tindakan Mario Dandy Satrio (MDS 20 tahun) terhadap D, merupakan anak pengurus GP Ansor.
Universitas Prasetiya Mulya ini memutuskan untuk mengeluarkan MDS dari kampus Unversitas tersebut.
MDS merupakan anak dari jajaran Ditjen Pajak, juga tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Prasetiya Mulya.
MDS, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap D, anak dari pengurus GP Ansor tersebut.
"Mengencam keras perbuatan dan tindakan kekerasan yang dilakukan MDS, karena yang bersangkutan bertentangan dengan kemanusian dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," katannya dikutip dari keterangan siaran persnya yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak pada Jumat 23 Februari 2023.
Dalam siaran persnya itu juga menyebutkan, dari hasil Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memutuskan untuk mengeluarkan tersangka MDS dari Universitas Prasetiya Mulya, yang terhitung sejak resmi dikeluarkannya dari surat keputusan ini, pada 23 Februari 2023.
Baca Juga: Cabuli Penyandang Disabilitas, IR Terancam 15 Tahun Penjara