KABARCIREBON - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Keberhasilan Mabes Polri bersama Polrea Garut diapresiasi Pertamina Patra Niaga.
Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gaa 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg.
Baca Juga: Warga Majalengka Sholat di Hutan, Ternyata Penduduk Korban Longsor dan Tinggal di Daerah Perbatasan
Alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV.
Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.
Selain itu terdapat juga dua lokasi yang digerbek Polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp.
Baca Juga: Sutardi Raharja Silaturahmi ke KONI Jabar
Pemubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupatem Garut dan Lokasi Gudang di Kp.Andir Cipicung, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Dikutip kabarcirebon.com dari siaran pers Pertamina, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengatakan, pengoplosan gas elpijoli bagian dari tindakan pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.