KABARCIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi.
Bahkan, Mahfud MD menyebut vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah menimbulkan sensasi berlebihan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu yakni memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Pencarian Selama 7 Hari Tidak Membuahkan Hasil, Kalak BPBD: Maafkan Kami, Emak Caswiti
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan yang dibacakan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu terkait gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Putusan itu memerintkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Berikut reaksi Mahfud MD dalam akun Twitter yang dikutip Kabar Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023.
"Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,".