Mahfud MD: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Seperti Pengadilan Militer Memutus Kasus Perceraian

- 3 Maret 2023, 06:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

KABARCIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi.

Bahkan, Mahfud MD menyebut vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah menimbulkan sensasi berlebihan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu yakni memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Pencarian Selama 7 Hari Tidak Membuahkan Hasil, Kalak BPBD: Maafkan Kami, Emak Caswiti

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan yang dibacakan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan itu terkait gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Putusan itu memerintkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Berikut reaksi Mahfud MD dalam akun Twitter yang dikutip Kabar Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Kepala Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq : 23 Orang Memenuhi Syarat Bacalon DPD RI, 36 Orang TMS

"Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,".

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x