KPU RI Banding Atas Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu,Pemerhati Hukum Majalengka Nilai Vonis PN Keliru

- 3 Maret 2023, 15:22 WIB
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. /ANTARA/Tri Meiliani Ameliya

KABAR CIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 menuai reaksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan banding.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Kita banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui pesan singkatnya, Jum'at 3 Maret 2023.

Pemerhati Hukum asal Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat E Ja'alussalam SH menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai salah kaprah, dan tidak punya dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: PEMILU 2024 : Komisi Yudisial RI Nilai Putusan PN Negeri Jakarta Pusat, Tunda Pemilu 2024 Kontroversi

Karena pengadilan negeri tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan perihal tersebut. Maka dari itu, lanjut advokat asal Majalengka itu lebih baik KPU menolak dan tak menggubris keputusan itu karena dinilai kontroversi.

"Perlu diketahui, penundaan pemilu itu bukan yurisdiksi dari putusan pengadilan negeri," kata advokat yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandung ini.

Baca Juga: Kepala Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq : 23 Orang Memenuhi Syarat Bacalon DPD RI, 36 Orang Perbaikan

Sebelumnya beredar melalui media sosial, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pada amar putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal, dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x