Tim Gabungan Polri dan TNI di Kota Serang Ungkap Penimbunan BBM Solar Bersubsidi: Pertaminan Beri Apresiasi

- 3 Maret 2023, 18:12 WIB
SALAH seorang Anggota TNI sedang melakukan penyidikan lokasi yang diduga tempat penimbunan BB, Solar Bersubsidi
SALAH seorang Anggota TNI sedang melakukan penyidikan lokasi yang diduga tempat penimbunan BB, Solar Bersubsidi /Foto/Humas/pertamina/

KABARCIREBON - Tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil mengungkap lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW 19/07 Kelurhan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Kamis 2 Maret.

Dalam pengungkapkan tersebut, tim gabungan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampungan jenis kempu atau kotak penyimpanan, 3 unit mobil tengki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi serta para pelaku.

Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Sindir Pejabat Pemda, Warga Patungan Uruk Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, penimbunan BBM Solar bersubsidi bagian tindakan pidana karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta barbahaya karena proses penyimpanan dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga BBM bersubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 juta.

Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon Bayar Periode Maret, Wajib Pajak Terima Diskon 12 Persen

"Bila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertaminan Call Center 135," ujar Eko dalam siaran persnya kepada kabarcirebon.com pada Jumat 3 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x