Rafael Alun Trisambodo: Mulai dari Rekening Gendut Rp500 Miliar, Pembekuan hingga Penyelidikan KPK

- 7 Maret 2023, 21:15 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

KABARCIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan status perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan KPK.

Sebelumnya Rafael AlunTrisambodi, ayah dari Mario Dandy penganiayaan berat anak dari anggota GP Ansor tersebut telah memiliki transaksi mencurigakan, dan menjadi sorotan banyak pihak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat arus keluar masuk uang dari rekening gendut Rafael Alun Trisambodo, baik itu melalui keluarga, perusahaan maupun badan hukum yang dimilikinya mencapai jumlah sebesar Rp500 miliar.

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban, Dibaca Malam Ini Juga

"Dari nilai transaksi yang telah kami bekukan mencapai Debit atau Kredit (D/K) lebih dari Rp500 miliar, ini besar kemungkinan masih terus bertambah," jelas Kepala PPATK Ivan Yustivandana dikutip kabarcirbeon.com dari Pikiran Rakyat.com pada Selasa 7 Maret 2023.

Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, dari jumlah Rp500 miliar tersebut merupakan nilai mutasi rekening gendut Rafael Alun Trisambodo dalam kurun tiga tahun terakhir, atau pada periode 2019 - 2023.

"Ini lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trsisambodo yang diblokir dengan jumlah Rp500 miliar, namun bukan dari nilai dananya, tapi dari nilai mutasi rekening yang bersanghkutan selama tiga tahun terakhir," lanjut Ivan.

Baca Juga: Ini Cara dan Strategi Berinvestasi Saham di Pasar Modal, Agar Mendapat Keuntungan

Tindakan yang dilakukan PPATK, lanjutnya, dalam melakukan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo diduga berkairan dengan indikasi tindak pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II ini.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x