Ketua = Rp25.866.000
Anggota = Rp23.991.000
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Majalengka, Cirebon, Kuningan dan Indramayu, Minggu 26 Maret 2023
Fasilitas yang Diperoleh
Lalu bagaimana dengan fasilitas? Diberikan berupa biaya perjalan dinas bagi ketua dan anggota Bawaslu di semua tingkatan.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu RI dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon I.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon II.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon III.
Sedangkan untuk ketua dan anggota DKPP dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon I.