KABARCIREBON - Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung mulai memeriksa Johnny G Plate dalam statusnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama Johnny G Plate sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana, Selasa 22 Mei 2023 mengungkapkan agenda Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo.
Ketut Sumadana belum mau membeberkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, dalam kapasitas tersangka atau saksi bagi tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementrian Kominfo.
"Itu kewenangan penyidik. Yang jelas hari ini diperiksa. Hanya sebagai tersangka atau saksi dari tersangka lain kasus proyek BTS 4G BAKTI," tutur Ketut Sumadana.
Seperti diketahui, selaian menetapkan tersangka dan menahan Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Lima tersangka lainnya ditajahan sejak bulan Januari sampai Mei 2023 lalu, antara lain: