KABARCIREBON - Aliran dana Rp8,3 triliun yang menjadi kerugian negara kini sedang ditelusuri. PPATK dan Perbankan blokir puluhan rekening pejabat dan pengusaha. Ini terkait aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka dan ditahan. Sejumlah dokumen pun mulai dikumpulkan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI yang menjadikan Johnny G Plate, Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, dijadikan tersangka dan ditahan.
Selain PPATK, penyidik Kejagung juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan yang dijadikan tempat transaksi berbagai aliran dana proyek infrastruktur digital BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo saat dipimpin Johnny G Plate.
Bersama PPATK dan sejumlah perbankan, penyidik Kejagung akan menelusuri mengalir kemana saja dan kepada siapa saja dana sebesar Rp8,3 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo era Johnny G Plate.
"Tidak hanya dengan PPATK, Kejaksaan Agung juga menjalin kerjasama dengan lembaga perbankan tempat transaksi aliran dana proyek BTS 4G BAKTI. Kita akan telusuri mengalir kemana dan kepada siapa saja," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 22 Mei 2023.