KABARCIREBON - Polisi pada Mei 2023 ini resmi menerapkan sistem berbasis bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu, dilakukan dalam upaya menguatkan penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
Dikutip kabarcirebon.com dari Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Latif Usman mengungkapkan, tilang manual untuk lebih memperkuat tilang elektronik yang sudah ada.
"Kita memahami jika kebijakan menghidupkan kembali tilang manual ini dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena ini akan dianggap tidak konsisten dalam mengambil sebuah kebijakan," ungkap Latif Usman.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hasil Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Majalengka, Ada Istri Lawan Suami
Sekalipun demikian, lanjut dia, Polisi tidak setuju dengan hal tersebut karena tilang elektronik masih akan terus dijalankan dan akan dikembangkan terknologinya.
"Oleh sebab itu, ini tidak perlu diperdebatkan dan tidak perlu dipersoalkan. Karena aturannya jelas untuk mengedukasi agan pengendara aman di jalanan," paparnya.
Satuan Lalu Linatas (Satlantas) akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas berikut ini: