Juni 2023, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu, Simak Cara dan Daftarnya di Sini

- 1 Juni 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi Prakerja. Syarat Daftar Prakerja Tangkapan Layar/prakerja.go.id
Ilustrasi Prakerja. Syarat Daftar Prakerja Tangkapan Layar/prakerja.go.id /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABARCIREBON - Paska  pandemi Covid 19 melanda Indonesia, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini diberikan secara Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau uang tunai  kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid 19 kepada masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat sebagai penerima BSU adalah mendapatkan gaji dalam jumlah maksimal tertentu, hingga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Momentum Hari Lahir Pancasila, Owner Konci Rianty: Aplikasikan Nilainya dalam Kehidupan Sehari-hari

Karyawan yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan BLT Rp 2,4 juta pada 2020, Rp1 juta pada 2021, dan Rp600 ribu pada 2022 dari program BSU ini.

Namun pada 2023 program tersebut sudah tidak dilanjutkan yang artinya tidak disubsidikan kepada para pekerja.

Meskipun sudah tidak disalukan lagi Bantuan Subsidi Upah, para karyawan tidak perlu lagi mengecek penerima BSU di BPJS, karena masih bisa mendapatkan bantuan dari BLT sebesar Rp2,4 juta dari Kemensos RI yang sudah mulai cair dan sudah diterima kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Ratusan Orang dari Perwakilan Ponpes di Kabupaten Cirebon Ikuti Pelatihan Admin Website

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x