Jangan Ada Kampanye di Rumah Ibadah

- 15 Januari 2023, 17:26 WIB
KPU, Bawaslu) bekerjasama dengan DMI, At-Taqwa Centre FKUB menggelar Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon.*
KPU, Bawaslu) bekerjasama dengan DMI, At-Taqwa Centre FKUB menggelar Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon.* /Istimewa/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama At-Taqwa Centre dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon, pada Jumat (13/1/2023).

Bertemakan 'Rumah Ibadah Sebagai Sarana Perekat dan Pemersatu Bangsa', tempat ibadah menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu selain tempat pemerintahan dan tempat pendidikan sesuai Pasal 280 ayat (1) poin h UU 7/2017 jo Pasal 69 poin h PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

Didampingi Ketua Bawaslu M Joharudin, Ketua KPU Kota Cirebon, H Didi Nursidi mengatakan, KPU maupun Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Baca Juga: Eti Herawati: NasDem Siap Raih Kursi Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Cirebon!

"Semoga pemilu Kota Cirebon ke depan tidak ada gesekan. Kita mengajak kepada pemuka agama maupun  semua bahwa politik praktis sebaiknya jangan dilakukan di tempat ibadah," kata Didi.

Terkait dengan kampanye, tentu secara regulasi terkait peraturan baku tentang tahapan kampanye 2024 belum keluar. Namun, menurut Didi, tahapan kepemilihan itu perlu dukungan kondusivitas dan stabilitas politik. Selan itu, harus lebih mengarahkan kepada tingkat partisipasi masyarakat didalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu. "Untuk memaksimalkan partisipasi itu diperlukan kesantunan dari semua pihak," ujarnya.

Sementara itu didampingi Wakil Sekretaris PW DMI Jawa Barat, Didi Sunardi, Ketua At-Taqwa Centre, Ahmad Yani menjelaskan, atas nama penyelenggara bersama PD DMI tentu merasa bangga dan bahagia hari ini. Karena, dapat sharing ikut sama-sama memberikan pencerahan bersama KPU dan Bawaslu kepada seluruh pemuka agama yang mengurus rumah ibadah. "Apa pun yang terjadi di Masjid At-Taqwa kemarin tentu ada hikmahnya," jelasnya.

Baca Juga: Viral Makam Keramat di Majalengka Dirusak, Lesbumi NU Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ke depan, agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Meski peraturan kepemiluan ranahnya KPU, masjid merupakan tempat kesejukan umat. Hal-hal tersebut diharapkan tidak terjadi kembali.

Halaman:

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x