Tahun Terakhir Masa Kepemimpinan Acep-Ridho, Pemda Harus Menyusun RPD 2024-2026

- 17 Januari 2023, 19:40 WIB
Bupati Kuningan H. Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda.*
Bupati Kuningan H. Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda.* /Istimewa/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON,- Tahun ini merupakan masa terakhir bagi kepemimpinan Bupati Kuningan H Acep Purnama  dan Wakil Bupati H.M Ridho Suganda. Sekaligus berakhirnya dokumen perencanaan lima tahunan Kabupaten Kuningan sesuai peraturan.

“Berdasarkan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, mengamanatkan kepada daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023 dan daerah otonom baru (DOB), untuk menyusun rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Sehingga nantinya menjadi arahan pelaksanaan pembangunan bagi pejabat kepala daerah sebelum terpilihnya kepala daerah definitif,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Data Evaluasi dan Litbang, Budi Nugraha Abadi,   dalam pada  acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPD 2024-2026, di Aula Bappeda, Senin (16/1/2023).

Ia mengungkapkan,  fungsi RPD yang tengah  disusun ini untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dengan kondisi daerah dipimpin oleh pejabat kepala daerah.

Selain itu, menampung kepentingan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah. Termasuk memastikan implementasi RPJMD 2005-2025, terutama dalam pencapaian sasaran pokok dan arahan kebijakan daerah. Kemudian mengakomodasi  isu-isu strategis yang berkembang secara aktual serta kebijakan di tingkat nasional.

Menurutnya, pertemuan yang dilakukan ini dalam rangka penyepakatan terhadap subtansi rancangan awal RPD yang lebih menitikberatkan pada aspek tekonokratis.

Utamanya adalah penyepakatan terhadap matrik RPD yang didalamnya mencakup tujuan, sasaran rencana pembangunan, stratrgis, arah kebijakan dan program prioritas. Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam indikator kinerja utama masing-masing perangkat daerah termasuk kecamatan.

Usep mengatakan,  setelah pelaksanaan forum ini sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2007 dan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, perangkat daerah termasuk kecamatan harus menyelenggarakan forum perangkat daerah lintas perangkat daerah dalam menyusun rencana renstra pada perangkat daerah masing-masing.

“Silakan  menghadirkan stakeholders sesuai tupoksi yang diemban masing-masing, untuk mendapat saran dan masukan upaya penyempurnaan rancangan renstra masing-masing,” ucapnya.**

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x