KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sudah belajar terhadap pengalaman terkait penyelenggaran Pemilu 2019 lalu. Salah satunya terkait tingginya kasus kematian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menjadi sorotan semua pihak. Oleh karena itu, regulasi perekrutan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang memiliki aturan yang berbeda.
"Guna mengantisipasi kasus kematian kembali terjadi pada penyelenggara KPPS, kita saat ini telah melakukan pembaharuan mengenai batas usia. Saat ini usia yang dibutuhkan antara 17-55 tahun,"kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 19 Januari 2022.
Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, langkah ini dilakukan guna memitigasi wafatnya KPPS dengan cara membatasi usia yang dibutuhkan.Hal ini pula tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) hurup b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Baca Juga: Bunuh Demokrasi dan Regenerasi di Desa, Mantan Kepala Desa di Majalengka Tolak 9 Tahun Jabatan Kades
Aturan ini berbeda dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2019, yang salah satunya persyaratan mengupas masalah KPPS.Di dalam aturan ini hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS paling rendah berusia 17 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
"Kalau pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS, kalau sekarang ini dibatasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan,"paparnya.
Selain batasan usia, KPU pun akan berkoordinasi atau bekerjasama dengan pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi kesehatan petugas KPPS. Sebagai implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi.
"Jadi kita harapkan petugas KPPS sebelum melaksanakan tugasnya kesehatanya diperiksa dulu, jangan sampai dalam kondisi sakit parah tetap melaksanakan tugasnya,"tuturnya.