Dugaan Pelanggaran Pemilu, di Majalengka Pantarlih Gunakan Stiker Palsu

- 28 Februari 2023, 20:25 WIB
KETUA Panwascam Kecamatan Jatiwangi  Sonny Pratama Wijaya bersama  Ketua PPK Jatiwangi, Dindin Wahyudin mengganti stiker tanda rumah telah di coklit untuk mengganti yang palsu dengan asli setelah pemilik rumah di coklit ulang di Desa   Sukaraja Wetan, kecamatan Jatiwangi, Kabuaten Majlengka.*
KETUA Panwascam Kecamatan Jatiwangi Sonny Pratama Wijaya bersama Ketua PPK Jatiwangi, Dindin Wahyudin mengganti stiker tanda rumah telah di coklit untuk mengganti yang palsu dengan asli setelah pemilik rumah di coklit ulang di Desa Sukaraja Wetan, kecamatan Jatiwangi, Kabuaten Majlengka.* /Kabar Cirebon/ Tati Purnawati/

KABARCIREBON- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,  menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada  proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di wilayahnya, Selasa (28/2/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya mengungkapkan, pelanggaran proses coklit setelah pihaknya menemukan puluhan stiker yang ditempel di rumah-rumah penduduk yang menunjukan bahwa penghuni rumah telah mendapatkan coklit dari petugas yang mendatanginya.

Hasil penemuan Panwaslu Jatiwangi hingga Selasa kemarin, terdapat  23 rumah di Desa Sukaraja Wetan, yang telah dicoklit dengan tanda stiker yang ditempel di dinding dan kaca jendela yang stiker tersebut belakangan diduga palsu karena stiker terbuat dari kertas HPS biasa hasil prin out.

Baca Juga: Bupati Cirebon Imron: PNS Pamer Kekayaan, Bisa Melukai Hati Rakyat

“Diduga, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan stiker hasil print setelah kehabisan stiker asli yang dibuat oleh KPU,” ungkap Sonny yang menurutnya pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan temuan saat pihaknya melakukan uji petik dan patroli pengawasan kawal hak pilih ke sejumlah rumah warga yang telah dicoklit. Hal tersebut juga berasal dari adanya informasi dari warga setempat.

Uji petik yang sering dikenal dengan sebutan verifikasi faktual, menurutnya guna memastikan data pemilih yang terdapat di wilayah Kecamatan Jatiwangi tidak kehilangan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 mendatang.

Atas hasil temuan tersebut, pihaknya langsung menyarankan perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan coklit ulang terhadap 23 rumah yang diduga menggunakan stiker palsu tersebut.

Baca Juga: Pasutri Otaki Arisan Bodong di Indramayu, Tilep Miliaran Rupiah

"Kami langsung meminta kepada petugas Pantarlih melalui PPK Kecamatan Jatiwangi untuk melakukan coklit ulang, segera mengganti stiker dengan yang asli bila coklit sudah benar-benar dilaksanakan," ungkap Sonny yang mengaku akan terus melakukan uji petik kemungkinan terjadi hal serupa di desa lainnya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x