36 Bacalon DPD Jabar Masih Belum Memenuhi Syarat

- 6 Maret 2023, 19:05 WIB
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H.Fahmi Labib.*
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H.Fahmi Labib.* /Kabar Cirebon/ Istimewa/

KABARCIREBON- Sebanyak 36 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat dalam Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS). Termasuk satu-satunya bacalon DPD asal Kabupaten Indramayu, H.Abas Abdul Jalil.

Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan dari  59 bacalon anggota DPD dalam Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat,  sebanyak 23 bacalon di antaranya memenuhi syarat, sedangkan sisanya belum.   

 Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H.Fahmi Labib mengemukakan, bagi para bacalon DPD Jawa Barat yang dinyatakan masih BMS dapat melakukan perbaikan untuk memenuhi jumlah minimal pendukung sebanyak 5.000, pada 2-11 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Habib Luthfi Minta Kirab Merah Putih Digelar di Cirebon

Kemudian verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 12-21 Maret 2023, dan fervak kedua 26 Maret-8 April 2023. Lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 13-17 April 2023.   

Setelah itu dilakukan pendaftaran persyaratan calon pada 1-14 Mei 2023, verifikasi administrasi persyaratan calon 15 Mei-13 Juli 2023, penyerahan perbaikan persyaratan calon 16-29 Juli 2023 dan  verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon pada 30 Juli-28 Agustus 2023.    

Selanjutnya penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD 29 Agustus-11 September 2023, pengumuman DCS anggota DPD 12-16 September 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD 12-21 September 2023, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD 22 September-1 November 2023.

Baca Juga: Grebeg Cirebon Katon, Ajang Kreativitas, Seni dan Ekonomi

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x