Dewan Vs Bupati Saling Tuding Tidak Mengerti Aturan Baznas, Jangan Politisasi Baznas

- 10 Agustus 2022, 20:55 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Sejumlah anggota DPRD merasa geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang menyebut dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina, apa yang disampaikan dirinya maupun sejumlah anggota dewan lainnya itu sudah sesuai aturan. Artinya tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Karena sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (parpol) mana pun.

"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," ucap Siska, Rabu (10/8/2022).

Jadi lanjut dia mengatakan, dalam UU melarang anggota Baznas bagian atau menjadi anggota partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon. Itu sama saja sudah menjadi anggota parpol. "Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," ungkapnya.

Ada pun tentang asas yang disebutkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas yang ada di pasal 2. "Jadi jelas ya, dewan itu berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," desak Siska.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x