KABARCIREBON-Mungkin hanya sebagian warga mengetahui bahwasanya di Kabupaten Majalengka terdapat rumat adat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Rumah itu menjadi saksi bisu peninggalan pada masa pemerintahan Sunan Gunung Djati ketika menyebarkan Islam di wilayah Jawa bagian barat.
Rumah itu dikenal dengan nama Rumah Adat Panjalin. Lokasinya terletak di RT 01 RW 05, Blok Rabu Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.Rumah ini memiliki keunikan tersendiri. Selain merupakan warisan kekayaan budaya, bangunan ini mengandung nilai filosofi sejarah yang besar. Rumah ini diperkirakan dibangun sekitar 500 tahun yang lalu.
Namun hingga saat ini masih tetap berdiri kokoh dan ramai dikunjungi berbagai elemen masyarakat. Baik itu wisatawan, akademisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya hanyauntuk melakukan penelitian sekedar ingin tahu lebih mendalam.
Dari segi bentuk bangunan Rumah Adat Penjalin hampir menyerupai rumah kayu Minahasa Sulawesi Utara. Namun kesamaan itu masih perlu dibuktikan dengan kajian yang ilmiah. Bentuk rumah adat panjalin ini berupa panggung dengan 16 tiang penyangga dari kayu, berukuran 9 x 9 m, dan menempati areal seluas 172 m2.
Ruangan rumah dibagi menjadi dua bagian, yakni ruang depan dan ruang dalam. Kedua bagian itu dibatasi dengan dinding papan kayu dan dilengkapi dengan pintu. Selain pembagian ruang rumah, rumah adat panjalin dilengkapi dengan pintu depan dan ventilasi.
Rumah mempunyai satu pintu depan yang terletak di sisi timur bagian depan rumah dan untuk mencapai pintu digunakan tangga. Dinding rumah bagian depan dibuat dari papan kayu.
Lalu, pada bagian atas pintu terdapat hiasan-hiasan geometris. Bagian dalam rumah berdinding bambu dan lantai juga terbuat dari bambu. Atap bengunan rumah berbentuk pelan-pelan dengan penutup atapnya dari genting.