Proyek Jembatan Suranenggala Belum 93 Persen

23 Januari 2022, 22:16 WIB
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto .* Iwan/KC

SUMBER, (KC Online).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, proyek pembangunan Jembatan Suranenggala, secara kasat mata belum mencapai 93 persen. Berbeda dengan administrasi yang disampaikan dinas teknis dalam rapat kerja.

Seperti diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon belum lama ini sidak ke pembangunan Jembatan Suranenggala. Proyek yang lewat tahun ini dikenakan addendum hingga 30 Januari 2022 mendatang. Untuk memastikan progres pembangunannya, Komisi III mendatangi lokasi proyek.

"Ketika melihat ke lokasi dari secara kasat mata, sudut pandang pembangunan, secara pribadi saya melihat progresnya itu, belum sesuai dengan yang disampaikan. Bahwa capaian hasil kinerjanya  sudah 93 persen," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto, Jumat (21/1/2022).

Tetapi, lanjut dia, jika dilihat dari segi administrasi seperti yang disampaikan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan, antara penilaian jalan dan penilaian jembatan itu berbeda. "Kita sih, tinggal dibuktikan saja. Kan ada auditor sendiri," katanya.

Hermanto mengaku, tidak ingin merecoki, ketika hasil penilaian dari DPUTR Kabupaten Cirebon progresnya sudah 93 persen dan pekerjaan masih berjalan dengan adanya addendum. Karena Komisi III tidak memiliki hak untuk menilai dan mengaudit. Kapasitasnya saat turun ke lapangan pun, hanya sebatas untuk memastikan pembangunan saja dan melihat progres pembangunannya.

"Saya percayakan saja. Kalau memang penilaiannya begitu. Toh yang mengaudit nanti, ada badan tersendiri," katanya.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Bidang Mina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, pada prinsipnya, tidak ada istilah one prestasi. Artinya, mau tidak mau semua aturan harus ditempuh dalam menjalankan proyek pembangunan. Termasuk, kata dia, kegiatan di 2021 lalu berupa rekonstruksi jalan dan pergantian jembatan, drainase, perkotaan dan pemeliharaan rutin, sudah terserap semua. Kecuali Jembatan Suranenggala.

"Kita mencari payung hukumnya. Yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018. Kemudian, syarat-syarat khusus kontrak. Dengan dasar tersebut kita memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender semenjak berakhirnya kegiatan tersebut. Dan lewat tahun anggaran," kata Tomy.(Ismail)

Editor: Asep Iswayanto

Tags

Terkini

Terpopuler