BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Bayar Klaim Hampir Rp66 Miliar

- 26 April 2024, 14:28 WIB
Kantor Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon
Kantor Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon /Foto/Ist/KC/

KABRCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon dari 1 Januari hingga 25 April 2024 telah melakukan pembayaran klaim hampir Rp66 miliar rupiah. Tepatnya sebesar Rp 65.939.909.810,-.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, angka sebesar itu untuk pembayaran total klaim sebanyak 9.844 kasus, mulai dari awal Januari 2024 hingga hari ini, Kamis (25/4/2024).

Dia menjelaskan, total klaim tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Padang Pariaman, Sate Manan dan Sate Makmur Memang Enak

Untuk pembayaran klaim JHT yang telah dibayarkan sebanyak 3.329 kasus dengan nominal sebesar Rp45.247.342.410.

Kemudian untuk klaim JKK sebanyak 1.111 kasus dengan nominal Rp 6.263.966.060,, klaim JKM 499 kasus sejumlah Rp10.370.500.000, JP 4.448 kasus sebesar Rp3.494.351.500, dan 457 JKP sejumlah Rp563.749.840.

Sudarwoto mengatakan, hingga saat ini klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.

Baca Juga: Melongok ke Telaga Nyi Mas Cincin: Tempat Wisata di Majalengka dengan Keindahan Alam yang Sangat Luar Biasa

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegasnya.

Dia mengatakan, dari jumlah klaim JKK dan JKM juga terdapat untuk pembayaran beasiswa pendidikan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja.

Baca Juga: EDC BRI Jadi Fasilitas Kopi Roemah Kesambi Istimewakan Pembeli, Bayar Cukup Lewat Handphone

Dijelaskan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayar iuran selama 3 tahun ketika mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk 2 anak dari Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.

Untuk itu Sudarwoto mengimbau agar seluruh pekerja daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dan ahli warisnya," tutup Sudarwoto.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x