KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) begi perangkat desa.
Bantuan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada para kuwu, perangkat desa, dan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD, ketua RT hingga ketua RW.
Bantuan ini juga bagian dari sumbangsih Bupati Imron yang akan berakhir masa kepemimpinannya tahun ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengapresiasi perhatian Pemkab terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD, ketua RW dan ketua RT.
Baca Juga: Ukir Sejarah Baru, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia: Kalahkan Yordania 4-1
"Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab. Semoga dengan ini semua, seluruh risiko pada saat mereka bekerja dapat sepenuhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaaan," katanya kemarin.
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya dia, meliputi dua program JKM dan JKK. Program JKM, melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta. Jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi.
"Jika ada yang meninggal akibat kecelakaan kerja, akan diberikan santunan lebih dari Rp42 juta. Santuna diberikan, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi," paparnya.
Baca Juga: Babak Pertama Berlangsung, Timnas Indonesia U23 Sementara Unggul 2-0 Atas Yordania
Bupati Imron mengungkapkan, secara pribadi dirinya memberi apresiasi kepada seluruh kuwu, karena sudah membantu dan mendukng melaksanakan tugas-tugas selama dirinya menjabat lima tahun sebagai Bupati Cirebon.