Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Februari 2024, 18:46 WIB
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kuningan, KH Ayu Ahmad FA, difoto bersama dengan sejumlah pimpinan pondok pesantren seusai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Gedung IPHI Kuningan.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kuningan, KH Ayu Ahmad FA, difoto bersama dengan sejumlah pimpinan pondok pesantren seusai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Gedung IPHI Kuningan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (JKK) termasuk Jaminan Kematian (JKM) upaya mengantisipasi beban penderitaan bagi anggota keluarga yang terkena musibah maupun ditinggalkan.

“Semua orang tentu tidak mau meninggal lebih awal walau akan mendapat santunan, namun masalah berakhirnya usia seseorang tidak bisa ditentukan oleh manusia. Oleh sebab itu, kita hanya bisa berihtiar sedangkan batas usia telah ditetapkan oleh Allah Swt. Maka dari itu bisa menimpa pada siapa saja, baik bagi usia tua muda maupun muda atas kehendak Allah Swt.

Sebagai antisipasi agar anggota keluarga tidak menanggung risiko atau beban setelah ditinggalkan anggota keluarganya, diupayakan kita bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun JKM,” papar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, KH Ayub Ahmad FA dalam kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Gedung IPHI Kuningan, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: FH Universitas Kuningan Gelar Kuliah Umum sekaligus Teken MoU dengan Peratin

Ia menambahkan, berdasarkan catatan lembaga pendidikan Islam pondok pesantren yang ada di Kuningan mencapai 227 pondon tersebar di 32 kecamatan se-kabupaten. Jika masing-masing pondok terdiri dari 3 orang pengurus, maka jumlah tenaga pengajar yang ada di lembaga pendidikan Islam tersebut sebanyak 681 orang bahkan bisa lebih.

Namun untuk tahap awal bagi yang berminat untuk menjadi peserta BPJS, maka lebih cepat akan lebih baik. Selanjutnya tinggal berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk memeperoleh kejelasan persyaratan maupun langkah berikutnya. “Silahkan untuk mendaftarkan langsung pada petugas BPJS Cabang Cirebon yang setiap saat siap memberikan pelayanan bagi para calon pesertanya,” tutur KH Ayub.

Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Dineu, mengemukakan, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat oleh pekerja pada saat bekerja.

Baca Juga: Besok, Caleg Peraih Suara Terbanyak tapi Diduga Terlibat Money Politic akan Dipanggil Gakkumdu Kuningan

Adapun manfaat yang diberikan berupa uang tunai dari atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dari mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau akibat penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. “Porgram BPJS ini adalah milik pemerintah, selain JKK, ada juga JKM, JHT (Jaminman Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya. (Emsul/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x