Besok, Caleg Peraih Suara Terbanyak tapi Diduga Terlibat Money Politic akan Dipanggil Gakkumdu Kuningan

- 27 Februari 2024, 19:44 WIB
Komisioner Bawaslu Kuningan.
Komisioner Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim sukses salah satu calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi pada masa tenang terus diproses sesuai tahapan.

Bahkan dijadwalkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian Polres Kuningan dan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi yang disinyalir mengetahui langsung permasalahan tersebut.

Mereka adalah dua warga yang memvideo ketika ada orang yang mendatangi salah satu rumah warga lainnya sambil memberikan uang sebesar Rp50.000 di masa tenang kampanye atau malam sebelum pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga: PKS Berjaya di Dapil 2 dan PKB Unjuk Kekuatan di Dapil 3 Kuningan, Ini Nama Caleg Terpilihnya

Sedangkan satunya lagi adalah caleg incumbent yang namanya disebut-sebut oleh orang yang membagikan uang. Dikabarkan, peserta pemilihan legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 itu meraih suara terbanyak dibanding caleg-caleg internal salah satu partai besar lainnya sehingga kembali berpeluang melenggang ke Gedung Ancaran.

Dapil 1 dengan kuota 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk). Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk), Kecamatan Hantara (14.773 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400).

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 28 Februari di kantor Bawaslu. Sedangkan dua saksi lainnya sudah dimintai keterangan sebelumnya," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian ketika dihubungi via telepon, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Seluruh Sekolah dan Desa di Kuningan Diwajibkan Memasang Spanduk 'BEU SAKOLA', Ini Isi Surat Edaran Bupatinya

Pemanggilan itu sendiri dilakukan atas nama Gakkumdu sehingga dirinya bersama unsur kejaksaan dan kepolisian akan mengorek berbagai keterangan dari ketiga saksi sangkutan. Termasuk kronologis kejadian dan hal-hal lainnya sebagai bahan untuk melanjutkan proses karena kasus tersebut sampai viral di media sosial (Medsos).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x