Sempat Terjadi Kampanye di WA tapi Kecamatan Kalimanggis Kuningan Dijamin Bebas Praktek Money Politic

- 28 Februari 2024, 11:49 WIB
Panwaslu Kecamatan Cidahu Kuningan.
Panwaslu Kecamatan Cidahu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Saat ini Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian Polres Kuningan dan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah serius memproses dua kasus dugaan praktek money politic di masa tenang kampanye.

Kasus pertama berupa temuan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi yang diduga dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu calon legislatif (Caleg) incumbent sehingga vidoanya pun sempat viral. Sedangkan satunya lagi adalah dugaan kasus serupa di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang dilaporkan langsung ke Bawaslu.

Namun bedahalnya dengan Kecamatan Kalimanggis karena meski sempat menerbitkan 673 bendera partai politik (Parpol) dan spanduk yang masih terpampang di sejumlah desa tetapi dijamin daerah Kuningan timur tersebut bebas dari praktek money politic karena panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat pun tidak menemukan atau mendapatkan laporan apa pun.

Baca Juga: Besok, Caleg Peraih Suara Terbanyak tapi Diduga Terlibat Money Politic akan Dipanggil Gakkumdu Kuningan

"Insha Allah. Tahapan kampanye telah berakhir dan Kecamatan Kalimanggis bebas dari praktek money politic," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kalimanggis, Suharyana didampingi Kordiv HPPMHM, Hasan Fauzi, Kordiv PPPS, Esti Enjelina serta Sekretaris Panwaslu Kalimanggis, Momon Nurjaman di sekretariat setempat, Rabu 28 Februari 2024.

Namun pihaknya sempat menemukan di masa tenang kampanye masih ada ketua pengurus anak cabang (PAC) salah satu partai politik (Parpol) yang melakukan kampanye melalui media sosial (Medsos). Orang bersangkutan membuat status gambar caleg yang memenuhi unsur kampanye di whatsapp (WA) sehingga ditegur dan akhirnya dihapus.

Ia menjelaskan, tujuan masa tenang kampanye adalah memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bijak tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun supaya terjaga suasana kondusif, damai dan aman. Sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan melekat sesuai ketentuan aturan berlaku.

Baca Juga: PKS Berjaya di Dapil 2 dan PKB Unjuk Kekuatan di Dapil 3 Kuningan, Ini Nama Caleg Terpilihnya

Hal itu dikarenakan pada masa tenang, Pemilu tahun 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye sebagaimana diatur Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, tidak boleh pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka serta dilarang menyebarkan bahan kampanye ke publik.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x