KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka H Nana Ichsan dan Erlialita, yang daftar melalui jalur independen, dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Sehingga di Kabupaten Majalengka nihil pasangan calon dari jalur persorangan di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu terungkap saat KPU menggelar rapat pleno yang dihadiri langsung tim sukses yang bersangkutan, di ruang kantor KPU setempat, Senin 13 Mei 2024 sore.
Rapat sendiri langsung dihadiri oleh tim sukses bacabup Nana, Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra UtamaKordiv Divisi Teknis Andi Inshan Shidik, Kordiv SDM Humas H Deden Syarifudin, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, dan Anggota Bawaslu Ayub Fahmi.
Nampak terlihat raut kekecewaan menyelimuti tim sukses Nana Ichsan, saat mendengar keputusan tersebut. Namun mereka pun menerima kenyataan pahit itu dengan menandatangani berita acara pengembalian berkas.
Kordinator Divisi Teknis KPU Majalengka Andhi Insan Shidik mengatakan, sejak malam pendaftaran pihaknya langsung bekerja melalukan penelitian jumlah syarat minimal dukungan sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tentang syarat pencalonan perseorangan.
"Sejak malam hingga tadi selesai jam 8 pagi, terungkap bahwa jumlah dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sesuai dengan surat keputusan KPU RI 532 tahun 2024, "kata Andhi saat membacakan keputusan tersebut.